KABUPATEN PASURUAN, BacainD.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menaikkan status Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari penyelidikan ke penyidikan. Tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dari tahun anggaran 2021 hingga 2024.
“Bahwa penanganan kasus PKBM statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananta, Selasa (15/10/24).
Teguh menjelaskan, naiknya status PKBM tersebut setelah tim Kejaksaan Pasuruan melakukan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, “Sampai saat ini tim penyidik telah memeriksa 33 orang,” jelasnya.
Menurutnya, di Kabupaten Pasuruan ada 22 PKBM tersebar di 16 Kecamatan. Setiap lembaga pendidikan nonformal ini menerima bantuan berfariasi. Bantuan tersebut tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga dari provinsi dan pusat.
“Tergantung dari proposal pengajuannya. Dan setiap lembaga pun berbeda-beda. Hasil pemeriksaan awal terhadap satu PKBM menunjukkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.” ujarnya.
Lebih lanjut Kata Teguh, untuk modus penggelembungan data siswa sampai dana PKBM. Bahkan, tim penyidik juga menemukan kegiatan fiktif.
“Kaitannya dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM ataupun digelembungkan nama-nama ataupun data-data sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya. (BM)