PASURUAN, BacainD.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terus melakukan penyidikan tentang Dugaan kasus Korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan memeriksa puluhan saksi dan menggledah beberapa tempat. Korps Adhiyaksa juga menghitung kerugian negara per PKBM mencapai 1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananta mengatakan, hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan 85 saksi dan melibatkan 2 orang ahli.
“Selain memeriksa 85 saksi, kami juga melakukan penggeledagan di tiga tempat yang berbeda dan mengamankan barang bukti berupa documen dan bukti lainnya,” kata Ananta.
Korps Adhiyaksa juga menjelaskan, dari hasil penyidikan dan dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh ahli di salah satu PKBM, kerugian negara jumlah awal mencapai miliaran rupiah.
“Dari 1 PKBM negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 1 miliar rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan berkoordinasi dengan ahli auditor untuk finalisasi jumlah kerugian negara dan akan segera menetapkan tersangka.
“Kami akan menggandeng ahli auditor untuk finalisasi jumlah kerugian negara dan segera menetapkan tersangka,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Laode Made mengatakan, tim Penyidik Kabupaten Pasuruan juga menemukan fakta baru terkait pemberian honor tutor atau pengajar di PKBM ini tidak bisa diberikan dobel. Namun, di lapangan ditemukan.
“Jadi dalam juklak juknis nya pemberian honor tutor atau pengajar itu tidak bisa diberikan dobel. Namun, fakta dilapangan tim penyidik menemukannya,” kata Laode.
Laode mengungkapkan, dalam proses pembelajaran di PKBM yang disidik tersebut, Tim Korps Adhiyaksa di PKBM ini tidak menggunakan rencana pembelajaran. Jadi untuk para siswa masuk nya tidak terjadwal.
“Jadi di PKBM yang kami sidik ini tidak menggunakan RPP, jadi tidak terjadwal dan para siswa masuk nya sembarangan, untuk honor pagi pengajar mulai 500 ribu hingga 1,5 juta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menaikkan status Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus itu, tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dari tahun anggaran 2021 hingga 2024.
“Bahwa penanganan kasus PKBM statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananta, Selasa (15/10/2024) lalu. (BM)