Menu

Sosmed BacainD

Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Retribusi di Pasar Induk Cibitung

Kapolres Metro Bekasi dan Kasat Reskrim saat menunjukkan Tersangka dan Barang bukti Aksi pemerasan atau pungutan liar ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. (Frm)

Foto: Kapolres Metro Bekasi dan Kasat Reskrim saat menunjukkan Tersangka dan Barang bukti Aksi pemerasan atau pungutan liar ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. (Frm)

BEKASI, BacainD.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman yang meresahkan para pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Aksi ini terbongkar setelah seorang pedagang ikan asin, Muhammad Joehari (26), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Peristiwa pemerasan terjadi pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Pasar Induk Cibitung, Jalan Teuku Umar, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

Korban mengaku didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai petugas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan memaksa meminta uang tunai sebesar Rp 200.000 dengan alasan THR Bos dan Retribusi Keamanan.

Merasa terancam, korban terpaksa menyerahkan uang tersebut.

BacainD Juga:  Dua Remaja di Koja Gugurkan Kandungan, Janin Dibuang di Dekat Pompa Air

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata para pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lapak pedagang dengan total hasil pemerasan mencapai Rp1,6 juta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (24/3/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka setelah aksi mereka viral di media sosial.

“Kami telah mengamankan dua pelaku, yakni Sodri (30) dan Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kombes Pol Mustofa.

Dua tersangka aksi pemerasan pedagang di Pasar Induk Cibitung Bekasi
Dua tersangka aksi pemerasan pedagang di Pasar Induk Cibitung Bekasi. (frm)

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain uang tunai Rp 250.000, kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas Pemda, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (24/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB oleh Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi, bersama tim Polsek Cikarang Barat.

BacainD Juga:  Banjir di Palabuhanratu Telan Korban Jiwa, Camat: Korban Terpleset dan Alami Kejang

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar tidak terjadi kembali kejadian serupa, terutama di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pemerasan dan pungutan liar. Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika mengalami tindakan serupa,” tegasnya.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau para pedagang dan warga untuk selalu waspada terhadap modus pemerasan berkedok retribusi ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com