BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan fasilitas negara.
Surat edaran bernomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
“Surat edaran ini sudah saya tandatangani dan langsung kami sampaikan kepada seluruh aparatur pemerintahan di Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto di Bekasi, Kamis (20/3/2025).
Dalam edaran tersebut, Tri menegaskan bahwa larangan berlaku untuk seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang digunakan oleh pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik, liburan, atau aktivitas di luar tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri,” tegasnya.
Selain itu, para pemegang kendaraan dinas diwajibkan menjaga dan mengamankan kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemindahtanganan kendaraan dinas kepada pihak lain juga dilarang keras.
Tri menambahkan, jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan selama periode tersebut, tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemegang kendaraan.
“Bagi ASN maupun non-ASN yang melanggar ketentuan ini, akan diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkot Bekasi dalam mencegah korupsi dan penyalahgunaan fasilitas negara, terutama dalam konteks gratifikasi terkait hari raya.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan para aparatur pemerintah dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan disiplin penggunaan fasilitas negara. (Frm)