KOTA BEKASI, BacainD.com – Inisial IH, Direktur Utama (Dirut) PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pemenang tender Revitalisasi Pasar Kranji, telah dilakukan penahanan di Rutan Bulak Kapal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yadi Cahyadi selaku Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kepada media dia juga menjelaskan, Status IH atau dirut PT ABB tersebut sudah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini berada di Lapas Bulak Kapal.
“Waktu tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik ke kejaksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Bulak Kapal oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Jumat (12/7/2024).
Lebih lanjut Yadi mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus itu, ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, setelah dilimpahkan ke pengadilan status penahanan selanjutnya jadi kewenangan pengadilan,” pungkas Yadi.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, IH selaku Dirut PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) dan menjadi pemenang tender Revitalisasi Pasar Kranji, akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/7/24) baru-baru ini.
Kejadian itu, berawal dari surat Nomor: S.TAP/178/VII/2023/RESKRIM, tertanggal 03 Juli 2023 yang menetapkan IH menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tipu gelap.
Dirut PT. ABB itu, dilaporkan oleh mantan partner kerjasamanya yaitu Ruben Timbul Hamonangan dalam kasus dugaan cek bodong.
Sementara informasi yang beredar saat ini, permasalahan kasus tersebut masuk dalam ranah perdata, dan adanya pengembalian kerugian. (Khf)