TANGERANG, BacainD.com – Polda Banten berhasil mengungkap praktik penyelewengan solar subsidi yang dilakukan di sebuah SPBU di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dua tersangka, ER (19) dan AS (20), ditangkap setelah kedapatan menggunakan truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk menampung hingga 3.000 liter solar subsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten Lebak itu ditangkap pada Kamis (13/3/2025) pekan lalu.
“Dua pelaku sedang mengisi biosolar menggunakan mobil boks Hino Fuso. Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut telah dimodifikasi dan memiliki tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya,” ujar Reza dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Selain tangki ilegal dalam truk, polisi juga menyita puluhan pelat nomor kendaraan dan barcode Pertamina yang digunakan untuk mendapatkan BBM subsidi di berbagai SPBU.
“Barcode Pertamina ditemukan di ponsel pelaku,” tambahnya.
Para tersangka memanfaatkan sistem pembelian BBM subsidi yang menggunakan barcode.
Mereka datang ke SPBU dengan menunjukkan barcode dan mengisi solar sebanyak 145 liter—sesuai batas maksimal yang diizinkan.
Namun, setelah pengisian, BBM tersebut dipindahkan ke tangki penampungan khusus dalam truk.
Modus ini terus diulang dengan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain di Jakarta dan Tangerang.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku mengganti pelat nomor kendaraan sebelum melakukan transaksi di lokasi berbeda.
“Pelaku berpindah ke SPBU lain setelah mengganti pelat nomor kendaraan dan menggunakan barcode yang sesuai dengan nomor kendaraan tersebut,” jelas Reza.
Penyidik Polda Banten masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyediaan pelat nomor dan barcode Pertamina.
“Saat ini kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin membantu atau menyuruh pelaku. Bagaimana mereka bisa mendapatkan banyak pelat nomor dan barcode ini masih kami selidiki,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas serta peraturan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. (Frm)